Selasa, 28 Desember 2010

Tambahan materi ajar MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK (FISIP-UNITA)

Tambahan materi ajar MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK (FISIP-UNITA)

A. Konsep Pelayanan Publik

Pelayanan publik semula dipahami secara sederhana sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Namun seiring perkembangan jaman peran pemerintah dan lembaga non pemerintah tidak sesederhana itu. Diawali dengan munculnya gerakan New Public Management (NPM) dinegara maju memberikan satu terobosan baru yang juga dijadikan contoh berbagi Negara – Negara berkembang lainnya termasuk Indonesia.

Titik tekan NPM :

1. Efisiensi sekaligus mengoptimalkan penggunaan sumberdaya manusia yang ada untuk lebih menghasilkan.

2. Dorongan untuk lebih dekat , lebih mengenali dan responsive terhadap pengguna layanan.

3. Mengembangkan system insentif dan akuntabilitas seperti yang dikembangkan sektor swasta.

4. Mendelegasikan dan memberdayakan para penyelenggara layanan agar lebih kreatif,inovatif,fleksibel dan memiliki semangat sebagai entrepreneur yang berorientasi pada hasil dan regulasi yang ketat.

5. Mendorong kompetisi dan kerjasama untuk pencapaian hasil.

6. Pemerintah lebih berperan untuk mengarahkan penyelenggaraan pelayanan dari pada menjadi aktor.

7. Mengembangkan deregulasi dan desentaralisasi dalam penyelengaraan pelayanan.

Namun seiring perkembanganya NPM banyak mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Pada kenyataannya Negara yang menerapkan NPM memang cenderung dapat memperbaiki kualitas pelyanan publik, namun perbaikan pelayanan itu lebih merupakan pemenuhan terhadap kepentingan pengguna sebagai individu (self interest) untuk dilayani dengan baik. Dengan demikian nilai – nilai seperti kepentingan publik, demokrasi, persamaan dan keadilan sosial dalam penyelenggaraan layanan cenderung terabaikan. Bagaimana dengan warga Negara yang memiliki keterbatasan social dan ekonomi untuk mengakses layanan publik?, apakah ada jaminan bahwa pemerintah akan memperhatikan kebutuhan warga negra yang memiliki keterbatasan? Dan masih byak pertnyaan yang muncul dari implementasi NPM. Kritik – kritik inilah yang dikenal sebagi paradigma New Public Service (NPS) yang berupaya mempertegas kembali bahwa hubungan pemerintah dengan warga negara tidak hanya seperti hubungan antar penjual dan pembeli dipasar tapi mereka adalah pihak yang berkomitmen untuk bersama – sama membangun Negara. Bahkan warga negara merupakan pihak yang memberikan mandate kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kekuasaan dan pelayanan public secara maksimal. Lebih dari itu mereka juga harus mendapatkan kesempatan yang memadai untuk menetukanbagaimana layanan publik diselenggarakan (Wamsley & Wolf,1996; King & Stivers,1998; Denhardt,2003).

Masih terkait dengan kriteria tujuan, pelayanan publik juga mencakup semua pelayanan untuk memenuhi komitmen internasional. Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia memiliki kepedulian dan kewajiban untuk memenuhi standar,atujuan dan niali – nilai yang telah disepakti oleh masyarakat internasional dan ditetpkan sebagai bagian dari kebijakan nasional. Salah satunya kesepaktan untuk mewujudkan Millenium of Development Goals (MDGs).

MDGs meliputi delapan tujuan :

1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan

2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua

3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan

4. Menurunkan kematian anak

5. Meningkatkan kesejahteraan ibu

6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya

7. Menjamin kelestarian lingkungan hidup

8. Membangun kemitraan global untuk pembangunan

(Riyadi,dkk.,2008)

Perbedaan antara Pelayanan Publik dan Privat :

Ciri - Ciri

Pelayanan Publik

Pelayanan Privat

Sifat barang dan jasa

Barang publik dan memiliki eksternalitas

Barang privat

Resiko kegagalan penyelenggaraan

Resiko kolektif,banyak orang, bersama

Kerugian perseorang

Akses warga terhadap palayanan

Tanggung jawab negara

Tanggung jawab warga

Keterkaitan dengan pencapaian tujuan dan misi negara

Tinggi dan langsung

Rendah dan tidak langsung

Dasar penyelenggaraannya

Konstitusi, kebijakan publik, dan peraturan per Undang- Undangan

Kesepakatan pengguna dan penyelenggara, kebijakan perusahaan

Lembaga penyelenggara

Instansi pemerintah dan Non pemerintah

Korporasi, BUMN, BUMD

Sumber pembiayaan

Anggaran, subsidi pemerintah

Kekayaan Negara yang dipisah, hasil penjualan

  • Dengan mengetahui pengertian – pengertian diatas maka luas cakupan definisi pelayanan publik yaitu mencakup pelayanan untuk memenuhi kebutuhan barang publik, kebutuhan dan hak dasar, kewajiban pemerintah dan Negara dan komitmen nasional. Meskipun pelayanan diselenggarakan oleh pemerintah pusat,daerah,BUMN,BUMD yang berasal dari APBN atau APBD namun tidak digunakan untuk memenuhi salah satu dari keempat kriteria tersebut maka tidak dapat dikatakan pelayanan tersebut sebagai pelayanan publik.
  • Pelayanan privat dapat didefiniskan sebagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan perseorangan yang bukan menjadi hajat hidup orang banyak, bukan menjadi kebutuhan bersama secara kolektif dan tidak menjadi bagian dari komitmen pemerintah utuk memnuhi kebutuhan minimal warganya agar dapat hidup secara layak dan bukan untuk memenuhi komitmen nasional dan internasional
  • Barang public adalah barang yang antar penggunanya tidak saling bersaing untuk menggunakan (non rivalry) dan tidak dapat diterapkan prinsip pengecualian (non-excludability).
  • Barang swasta adalah barang yang memiliki excludability dan daya saing yang tinggi
  • Eksternalitas adalah nilai (manfaat atau ongkos) yang diterima masyarakat yang tidak diperhitungkan dalam harga atu biaya produksi.

  1. Debirokratisasi, Privatisasi dan Desentarlisasi.

· Debirokratisasi dilakukan untuk mengurangi rigiditas dan kelambanan yang sering melekat dalam penyelengaraan pelayanan dari pemerintah (Caiden,1991). Debirokratisasi dilakukan untuk mendorong birokrasi pemerintah kembali kepada misi utamanya, yaitu menjamin akses warga terhadap pelayanan dasar, kebutuhan kolektivitas dan pelayanan strategis lainnya yang sangat penting agar warganya dapat hidup secara layak dan bermartabat.

· Privatisasi dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada sektor swasta terlibat dalm penyelenggaraan layanan publik (Savas, 1987 : 3; Stiglitz,2000:12).